Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen .Sangat penting untuk menjadi
konsumen cerdas dan paham akan hak – haknya . Puluhan tahun kita merdeka ,
namun bangsa ini seolah lupa bahwa kita hidup di jaman kemerdekaan dan moderen
ini mempunyai hak sebagai warga negara terhadap sesuatu yang ada di negara ini
terutama kekita kita membeli suatu barang dari penjual barang. Sudah
sepantasnya kita teliti terhadap barang itu apa barang itu aman? apakah barang
itu masih bagus dan berfungsi dengan baik? apakah barang itu bergaransi? sapai
kapan barang itu di pergunakan? dan lain sebagainya karena kita sebagai
konsumen yang cerdas kita berhak tahu semua tentang barang itu supaya kita
tidak tertipu oleh para penjual yang berlaku curang. Apalagi kita ter gelong
sebagai seorang yang konsuntif maka kita harus selalu mengingat pesan yang
selalu di sampaikan oleh mentri perdagangan kita yaitu Gita Wirjawan bahwa
penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan yang erat
dalam proses jual beli.
Singkatnya, untuk dapat menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen,
harus dapat menegakkan hak dan
kewajiban konsumen seperti ini :
- Teliti sebelum membeli, jangan sampai menyesal
kemudian.
- Selalu perhatikan kartu manual dan kartu garansi,
label. Tanggal kadaluarsa jangan sampai kelewatan juga, terutama untuk
bahan pangan.
- Pastikan bahwa produk sesuai dengan standar mutu K3L.
- Belilah barang sesuai dengan kebutuhan anda, bukan sesuai keinginan.
Selain beberapa hal penting diatas,
sebagai Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen, kita juga harus bisa
mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial. Caranya dengan membeli
produk dalam negeri, selalu gunakan produk ramah lingkungan, dan jagalah pola
konsumsi sehat.
Sahabat Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen harus peka terhadap barang atau jasa. Kalau perlu
ditimbang dulu, apakah berat barang sesuai.
Sebagai Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen, pun harus tahu bahwa Konsumen Cerdas mempunyai
hak dan kewajiban yang dilindungi oleh undang-undang negara Indonesia(Baca : Undang Undang Perlindungan
Konsumen No 8 Tahun 1999). Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen juga harus
sadar akses ke lembaga perlindungan
konsumen, utamanya untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan
ini maka tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan
lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Seperti yang
sudah kita ketahui, pemerintah juga telah membuat regulasi yang juga merupakan
payung hukum untuk melindungi konsumen.
Secara rutin pemerintah juga melakukan pengawasan. Namun, tanpa dukungan nyata dari konsumen, payung hukum
yang telah ditetapkan pemerintah tadi tidak akan efektif sama sekali.
Dijelaskan juga, untuk mewujudkan perlindungan Konsumen
Cerdas Paham Perlindungan Konsumen yang lebih optimal. Dua program pengawasan
barang yang beredar di tahun 2013 telah dibuat. Yaitu sebagai berikut :
- Pertama, Efektifitas Pengawasan Barang Beredar di daerah
perbatasan akan ditingkatkan dengan kegiatan Terpadu Pengawasan Barang Beredar, crash program,
pelaksanaan pengawasan khusus,pengawasan distribusi, serta
pengawasan implementasi label dan manual kartu garansi dalam Bahasa
Indonesia.
- Kedua, Optimalisasi penegakan hukum dengan meningkatkan
kualitas koordinasi aparat penegakan hukum, juga pendampingan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen di tiap daerah.
Wah, Konsumen Cerdas Paham
Perlindungan Konsumen
harusnya senang nih! karena ternyata pemerintah juga peduli pada konsumen.
Semoga enggak hanya rencana saja yah? Tetapi benar – benar dijalankan!
Artikel ini kami tulis bertujuan membantu dan
memyampaikan informasi penting kepada Anda sebagai konsumen untuk menjadi Konsumen Cerdas
agar terhindar dari sisi dampak-dampak negatif segi perdagangan tentunya. Jika
Anda bertanya ke mana harus mendapatkan perlindungan konsumen dan ingin menjadi
Konsumen Cerdas, silahkan dapatkan informasinya lebih lanjut di Direktorat Jenderal
Staandardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementrian Perdagangan
Artikel ini juga ikut kontes SEO di
Artikel ini juga ikut kontes SEO di
saya sependapat bahkan mendukung sekali program konsumen cerdas, ulasannya bagus.. salam
BalasHapusSEJAK tahun lalu, pemerintah telah menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional (HKN) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012. Momentum HKN tersebut, sejatinya menjadi menjadi spirit bagi semua pihak untuk mengampanyekan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.
BalasHapusArtikel diatas sangat menarik dan semoga menjadi suplemen pemikiran bagi semua pihak untuk mewujudkan konsumen cerdas.
Have you ever considered publishing an e-book or guest
BalasHapusauthoring on other sites? I have a blog centered on the same ideas you discuss and would love to have you share
some stories/information. I know my viewers would appreciate your work.
If you're even remotely interested, feel free to shoot me an e mail.